Ia menambahkan, fokus Satgas MBG di tingkat pusat maupun daerah saat ini masih diarahkan pada percepatan pendirian SPPG guna memperluas jangkauan penerima manfaat. Sementara dari sisi ekonomi, pihaknya mengklaim tetap berkomitmen membangun ekosistem rantai pasok dari hulu ke hilir dengan melibatkan potensi lokal.
“Kami mendorong perangkat daerah terkait untuk mengoptimalkan potensi yang ada dengan melibatkan kelembagaan seperti BUMDes, koperasi, gapoktan, dan lembaga ekonomi lokal lainnya,” ungkap Amir Hamzah.
Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur agar ke depan SPPG di Kabupaten Lebak dapat menggunakan bahan baku lokal secara dominan, mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta menghidupkan kembali produk pangan khas lokal. Dengan skema itu, Program MBG diharapkan menciptakan permintaan pangan yang rutin dan masif, sekaligus menjadi stimulus ekonomi harian (daily economic injection) bagi masyarakat.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan substantif yang terjadi di lapangan. Firdaus, Ketua Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK), menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melihat adanya langkah konkret yang benar-benar dijalankan untuk memastikan pemberdayaan ekonomi lokal dalam pelaksanaan MBG di Kecamatan Cikulur.

“Dari jawaban Wakil Bupati, kami belum melihat adanya langkah-langkah spesifik yang benar-benar diterapkan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak praktik di SPPG Kecamatan Cikulur yang tidak sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” tegas Firdaus.
Firdaus menyatakan, dalam waktu dekat SEMARAK akan mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak serta Satgas MBG di tingkat daerah dan provinsi. Audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan terbuka dan akuntabel terkait mekanisme penunjukan pemasok bahan pangan, pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta sistem pengawasan terhadap operasional SPPG di Kecamatan Cikulur.

“Kami akan segera mengirimkan surat audiensi. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan Program MBG, khususnya di Kecamatan Cikulur. Program ini harus dijalankan sesuai amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah awal. Apabila tidak menghasilkan kejelasan, komitmen konkret, dan langkah korektif yang terukur, SEMARAK menyatakan siap menempuh langkah lanjutan.

“Jika audiensi tidak membuahkan solusi dan perbaikan nyata, kami tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi pengawas dan otoritas berwenang. Ini bagian dari kontrol publik agar Program MBG tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” pungkasnya.
SEMARAK menegaskan bahwa audiensi hingga potensi langkah lanjutan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, demi memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berpihak pada masyarakat, pelaku usaha lokal, serta berjalan secara transparan dan akuntabel. (Red)




