“Sekali lagi, saya tegaskan kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana lain di KPK, termasuk dalam kasus SP3 tambang nikel, Kejagung bisa melakukan penggeledahan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPK atau tidak,” sambung Mukhsin.
Selanjutnya, dalam konteks ini, Kejagung bisa meminta izin kepada Pengadilan untuk melakukan penggeledahan di KPK jika ada bukti awal yang cukup kuat. Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
“Jadi, kalau ada tuduhan bahwa KPK tidak profesional dalam menangani kasus tambang nikel, Kejagung bisa turun tangan untuk melakukan investigasi dan penggeledahan untuk memastikan kebenaran. Tapi, ini semua harus dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat dan transparan,” jelas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.
“inilah momentum kejaksaan agung dalam penegakan hukum yang berkeadilan tidak pandang bulu,bahwa siapapun yang terlibat atau terindikasi dan atau seorang penyelenggara negara yang patut di duga menyalagunakan kewenganannya yang menimbulkan ada tindak pidana tipikor,” tambah Mukhsin.
Muksin meyakini, bahwa bukti-bukti perkara tambang konawe sebagian besar sudah diambil oleh KPK, bahkan KPK sudah menetapkan mantan bupati konawe Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
“Kalau sudah ada tersangka, berarti KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti, itu yang harus dikejar oleh penyidik KPK,” lanjut Muksin.

Penyidikan perkara tambang konawe oleh KPK dianggap ada kejanggalan oleh Muksin, sebelumnya KPK sudah menyatakan kerugian negara senilai Rp 2,7 triliun, tetapi kini KPK menyatakan SP3 perkara tambang konawe karena tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK.
Sebelumnya, Perkara perizinan tambang di konawe telah ditangani oleh KPK namun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024, namun anehnya, SP3 perkara Perizinan tambang di Konawe baru disampaikan ke publik pada Desember 2025.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).





