Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) menyambangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu, 7 Januari 2026. Srategi tersebut mendapat dukungan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

“Mungkin tujuan Kejaksaan Agung mengambi data di Kemenhut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan yang menyeret dugaan korupsi tambang. Pasti publik sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini karena sudah menjadi sorotan ada kasus yang ditangani KPK, tapi Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan KPK ,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (11/1/2026)

Namun demikian, Matahukum juga menyarankan agar Kejaksaan Agung melakukan segera melakukan penggeledahan di Kantor KPK. Karena, kata Mukhsin, data yang diambil dari Kemenhut bisa menjadi petunjuk mereka dalam melakukan penggeledahan di KPK.

Iklan

“Pertanyaanya enapa perlu di geledah KPK? Tujuanya yaitu ntuk mendapatkan bukti dari kecocokan data yang di peroleh tim penyidik Kejagung di Kemenhut terkait alasan KPK lakukan SP3 di kasus tambang. Apakah dalil ketetapan hukum yang di simpulkan KPK murni tidak dapat ditemukan tidak pidana dalam kewenangan KPK terkait tambang nikel yang akhirnya di SP3 kan KPK,” tegas Matahukum.

Mukhsin menuding bahwa yang membuat akar masalah yaitu dari KPK sendiri, sebab terlalu lama menyampaikan (SP3-red) dalam menangani kasus tersebut. Menurut Mukhsin, inilah yang menjadi dasar kejaksaan bisa melakukan penggeledahan kepada KPK.

“Tujuanya agar kejaksaan bisa memperoleh bukti apakah SP3 yang diterbitkan oleh KPK ada pelanggaran penyalah gunaan kewenangan atau tidak. Kejaksaan dan KPK harus profesional ungkapkan ke publik dalam penanganan kasus ini secara transparan menjutkan pengembangan penyidikan kasus tambang nikel ini yang telah di SP3 kan,” jelas Mukhsin.