Teropongistana.com Lebak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menuai kritik tajam menyusul polemik pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung yang dinilai sarat kejanggalan. Lembaga legislatif tersebut dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek bernilai Rp4,9 miliar yang hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran.
Padahal, Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa DPR, termasuk DPRD, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun dalam kasus pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung, fungsi pengawasan DPRD Lebak dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan publik mengarah pada dua persoalan utama, yakni proses pelelangan dan pelaksanaan teknis proyek. Berdasarkan data pada laman LPSE Kabupaten Lebak, dari 11 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta tender konstruksi penataan Alun-Alun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran harga.
Tak hanya itu, perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender diketahui sempat dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan administrasi. Namun, perusahaan tersebut tetap lolos dan menjadi pelaksana proyek, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang.
Kritik juga diarahkan pada pelaksanaan proyek di lapangan. Penataan Alun-Alun dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah fasilitas dasar publik, seperti toilet umum, justru tidak tersedia, sementara beberapa bagian infrastruktur terlihat tidak tersentuh pemeliharaan.
Situasi ini semakin memicu kemarahan publik setelah Pemerintah Kabupaten Lebak kembali berencana mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan toilet dan jalur pedestrian di sekitar Alun-Alun. Rencana tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak.




