“Makanya kami minta Kejati Jawa Barat turun tangan. Jangan sampai pengadaan dengan anggaran besar ini justru menjadi celah penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah pada periode anggaran berjalan.

Baca Juga PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Sabtu, 10 Januari 2026
Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

BPK menilai terdapat sejumlah praktik pengelolaan anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi penyimpangan itu meliputi kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta potensi penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Pengelolaan keuangan yang tidak tertib dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung segera melakukan perbaikan sistem pengendalian internal, menertibkan administrasi keuangan, serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi yang telah diberikan. BPK juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan untuk memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.