Teropongistana.com Jakarta – Matahukum dituding tak paham soal Petunjuk Teknis atau Juknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG-red) yang sudah ditetarakan selama ini. Pernyataan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melalui pesan WhatsAapnya, Senin (19/1/2026).

“Narasumber (Matahukum-red) tak paham soal aturan Juknis dari Program MBG yang selama ini telah berjalan dan dibuat oleh BGN,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Disinggung tentang masih adanya kejadian siswa-siswi yang keracunan dibeberapa daerah dan pengelolaan limbah dengan baik serta seperti apa pengawasan dari BGN tentang program MBG agar berjalan sesuai arahan Presiden. Dadan Hindayana menjelaskan bahwa untuk tahun 2026 BGN akan melakukan sertifikasi dan akreditasi.

Iklan

“Nanti untuk tahun 2026 akan ada sertifikasi dan akreditasi itu, kita akan mengetahui mana yang unggul, sangat baik, atau masih berjuang agar tidak ditutup,” tegas pria kelahiran Garut tersebut.

Sebelumnya Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menyebut pelaksanaan program MBG berpotensi berdampak pada aspek ekonomi, lingkungan, hingga hukum. Kata Mukhsin, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar urusan pemenuhan gizi dan kalau dicermati lebih dalam, pelaksanaannya
Pria yang kerap dipanggil Daeng tersebut menilai MBG berkontribusi signifikan terhadap peningkatan limbah, baik cair maupun padat. Hal itu, kata Mukhsin juga menyebabkan polemik di masyarakat, apalagi banyak siswa-siswi di beberapa daerah mengalami keracunan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Petunjuk teknis pengelolaan limbah MBG saat ini belum detail. Harapannya Badan Gizi Nasional bisa memberikan panduan lebih rinci dan bekerja sama dengan pihak terkait, agar dapur MBG tidak berdampak negatif ke lingkungan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan tak menimbulkan persoalan hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (16/1/2026)