Teropongistana.com Jakarta – Matahukum soroti kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini yang dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus kehutanan secara tuntas. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang denga awak media di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.
Lebih lanjut, Daeng meminta agar agar Kemenhut tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. Daeng pun mempertanyakan tentang peran kehutanan dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda PNBP untuk para palaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.
“Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.
Padahal kata Daeng Mukhsin kehutanan yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap corporasi yang tidak membayar iuran PNBP kepada negara. Saksi tersebut berlaku untuk yang legal ataupun tidak illegal.
“Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap corporasi yang illegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada kehutanan. Sehingga persoalan tersebut perpindaha tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya dan penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP,” jelas Daeng.





