Saat dikonfirmasi awak media, Kabid SD Dindik Lebak menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yayasan, kepala sekolah, guru, serta pengelola katering.

“Dinas sudah memanggil pihak yayasan, kepsek, guru, dan pengelolaan katering,” ujar Hadi singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait keterlibatan empat wartawan yang menjadi korban dugaan fitnah, Kabid SD tidak memberikan penjelasan tegas, bahkan dinilai menghindar dari komitmen awalnya.

Kondisi ini memicu kekecewaan FWS yang menilai Dindik Lebak tidak konsisten dan terkesan membiarkan persoalan berkembang tanpa keadilan bagi wartawan.

“Ini yang kami sesalkan. Awalnya disampaikan akan memanggil semua pihak, tapi faktanya wartawan yang dituduh justru tidak pernah dihadirkan. Ini jelas tidak adil dan mencederai prinsip klarifikasi,” tegas Aji.

Sebagai bentuk keseriusan, FWS mengajukan audiensi resmi yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Lebak. FWS menuntut agar audiensi dilakukan secara terbuka, menghadirkan pihak Yayasan Insan Karima, empat wartawan korban dugaan fitnah, serta pejabat terkait.

Aji Rosyad menegaskan, jika audiensi kembali tidak menghadirkan seluruh pihak, maka FWS siap melangkah lebih jauh.

“Jika ini terus diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar soal organisasi, tapi soal marwah dan keselamatan kerja wartawan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Insan Karima belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan fitnah terhadap empat wartawan tersebut.