“Dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar, waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Jajang.

CBA juga menyoroti penetapan pagu anggaran yang identik dengan nilai HPS, yang dinilai tidak memberikan ruang efisiensi anggaran. Menurut Jajang, praktik tersebut mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam perencanaan belanja publik dan berpotensi mengunci hasil tender sejak tahap awal.

Lebih jauh, CBA menilai kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar dan penawaran terendah yang jauh di bawah HPS berisiko menurunkan kualitas pekerjaan. Risiko lainnya adalah ketergantungan pada subkontrak yang tidak sehat serta potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya di tahap pelaksanaan.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk:

1. Membuka secara transparan hasil evaluasi tender serta alasan gugurnya mayoritas peserta;

2. Menginstruksikan aparat pengawasan internal melakukan audit menyeluruh terhadap proses dan kepatuhan pengadaan;

3. Melakukan perbaikan tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar efisien, kompetitif, dan akuntabel.

“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya menjadi formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” pungkas Jajang Nurjaman.