Teropongistana.com Tangerang – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 menuai kritik. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan menilai forum perencanaan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait kepastian pendanaan operasional mereka, Kamis (22/1).
Sejak dikukuhkan pada tahun 2022 dan dilantik langsung oleh Bupati Tangerang saat itu, A. Zaki Iskandar, FKDM Kecamatan telah menjalankan fungsi kewaspadaan dini secara aktif di wilayahnya. Meskipun konsisten mengajukan usulan program dan kegiatan setiap tahun melalui mekanisme Musrenbang, hingga Musrenbang kecamatan yang dilaksanakan untuk penyusunan RKPD 2027, belum terdapat kejelasan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi forum tersebut.
“Setiap tahun kami mengikuti mekanisme perencanaan secara formal dan aktif mengusulkan program. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pendanaan yang bisa menjamin keberlangsungan tugas FKDM Kecamatan,” ujar salah satu pengurus FKDM Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
FKDM menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan menyangkut konsistensi kebijakan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. FKDM Kecamatan merupakan mandat negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, yang secara eksplisit mengamanatkan pendanaan FKDM bersumber dari APBD.
Ketimpangan Anggaran dan Kebijakan yang Belum Terealisasi
Ketimpangan penganggaran menjadi sorotan utama. FKDM tingkat kabupaten telah memperoleh dukungan anggaran dari APBD, dan FKDM tingkat desa/kelurahan mulai diakomodasi anggarannya. Ironisnya, FKDM Kecamatan yang berfungsi sebagai simpul penghubung strategis antara desa dan kabupaten justru berada dalam posisi tanpa kepastian pendanaan.
