“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.

Ia juga mengkritik DPR yang dinilainya menjadikan proses seleksi hakim MK sebagai sarana pembagian kekuasaan dan pengamanan kepentingan legislasi. Menurutnya, parlemen semestinya berperan sebagai pengawas kekuasaan, bukan justru menanamkan pengaruh di lembaga yudikatif.

Denny mengingatkan, apabila MK mulai dipersepsikan publik sebagai “Mahkamah Koalisi”, maka setiap kebijakan strategis pemerintah akan terus dipertanyakan legitimasi hukumnya. Situasi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan publik hingga ketegangan sosial.

Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran justru membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan independen, bukan legitimasi yang lahir dari rekayasa kekuasaan. Konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di parlemen, ditambah pengaruh terhadap MK, dikhawatirkan menghilangkan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Denny, praktik semacam ini menjadi preseden berbahaya karena menormalisasi hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana menegakkan keadilan dan konstitusi. (Red)