Teropongistana.com Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang es gabus bernama Sudrajat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkannya dalam kondisi tertekan saat diinterogasi oleh oknum aparat TNI-Polri beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (24/1/2026), bermula dari laporan masyarakat yang menduga produk yang dijualnya mengandung bahan berbahaya, khususnya spons.

Sudrajat mengaku mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali berjualan, bahkan menyampaikan bahwa ia sudah tiga hari tidak dapat berkegiatan sejak insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa es gabus yang dijual bukan hasil produksi sendiri, melainkan berasal dari industri rumahan di Depok.

Namun, klarifikasinya tidak diterima dan justru berujung pada intimidasi serta tindakan kekerasan yang dirasakannya selama proses interogasi.

Pakar Hukum Trisakti: Oknum Harus Diproses Hukum Tanpa Diskriminasi

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan penganiayaan tersebut.

“Ya harus diproses hukum tindakan penganiayaannya. Status mereka sebagai TNI atau Polri tidak memberikan hak dan kewenangan untuk menganiaya orang lain. Jangan peduli apapun motifnya, oknum ini harus diproses hukum secara adil dan tidak diskriminatif,” tegasnya.