Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya selalu menerima setiap laporan terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” kata Anang kepada awak media di Kejagung, Jumat (30/1/2026).

Dia menegaskan, Kejagung akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan itu secara menyeluruh, termasuk meneliti peran direksi dan komisaris perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait.

Menanggapi sejumlah aksi demo di Kejagung dan PT PI yang menuntut pengusutan kasus tersebut , Anang menilai hal itu merupakan hak yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejagung segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di PT PI, salah satunya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung juga diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kebocoran dan inefisensi di BUMN itu senilai Rp12,59 triliun.