Matahukum juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mendorong efisiensi belanja daerah, termasuk pembatasan perjalanan dinas. Kebijakan tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi DPRD Lebak dalam menyusun dan mengeksekusi anggaran.
“Efisiensi bukan sekadar instruksi administratif, tetapi tuntutan moral dalam pengelolaan uang rakyat. DPRD sebagai wakil rakyat semestinya berada di barisan terdepan dalam memberi contoh penghematan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mukhsin menyatakan Matahukum akan terus memantau realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Lebak dan tidak menutup kemungkinan mendorong audit serta pengawasan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pemborosan anggaran.
“Kami akan mengawal agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan internal lembaga,” pungkas Mukhsin Nasir.




