Teropongistana.com Jakarta – Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melayangkan pengaduan ke Inspektorat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pengaduan bernomor 05/Rkyt-II/2026 itu berkaitan dengan dugaan kerugian areal hutan akibat aktivitas perusahaan serta dinilai tidak ditangani secara optimal oleh pejabat terkait.

Dalam suratnya, Bernadus mengaku telah tiga kali menyurati Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), namun tidak memperoleh jawaban yang jelas. Ia menyebut Dirjen PHL bahkan dua kali menerbitkan surat perintah kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVII Jayapura agar mempertemukan masyarakat dengan perusahaan yang dipersoalkan.

“Surat pertama kepada kepala balai yang lama, tetapi persoalan kami dialihkan ke hal lain dan tidak ada tindak lanjut. Surat kedua kepada kepala balai yang baru juga tidak dilaksanakan sesuai perintah. Kami malah diberi nomor HP yang ternyata bukan milik Kepala Balai Jayapura, melainkan Kepala Balai Manokwari dari provinsi berbeda,” ujar Bernadus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2026).

Iklan

Dari kondisi tersebut, ia menduga terdapat kongkalikong antara pejabat balai dan pihak perusahaan sehingga perintah Dirjen PHL tidak dijalankan.

“Kami memohon Inspektorat Kementerian Kehutanan menangani persoalan yang sudah terlalu lama berlarut-larut. Harapan kami ada solusi bagi masyarakat yang tidak berdaya,” katanya.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Dirjen PHL, serta Kepala BPHL Wilayah XVII Jayapura.