Pada tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB dan PT. KMM tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Selama pelaksanaan distribusi, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang serta berulang kali melakukan reschedule piutang agar plafon PT. KMM tetap terbuka, yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. SB senilai Rp74.375.737.624.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut
penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pengumpulan bukti.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan kebenaran serta memberikan pertanggungjawaban hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.” tutup Vanny.



