Teropongistana.com Serang – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk hasil petani, peternak, serta nelayan kecil, untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi rakyat melalui program nasional.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Egi Hendriawan, mengatakan bahwa pelibatan pelaku usaha kecil telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Menurut Egi, dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres 115/2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, hingga badan usaha milik desa.

“Selain itu, semangat pemberdayaan juga seharusnya mencakup penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal sekitar lokasi SPPG,” kata Egi di Serang, Minggu (22/2/2026).

Iklan

Egi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal menekankan agar program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, ia mengingatkan kepala SPPG dan mitra pelaksana yang ada di Banten agar tidak menolak produk petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sepihak, serta harus memperhatikan akses lapangan kerja bagi warga sekitar.

“Khusus SPPG untuk wilayah Banten, jangan pernah menolak produk lokal dengan semena-mena, begitu juga dengan peluang kerja warga lokal. Karena program Presiden ini seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat, tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak luar,” ujarnya.

Egi juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong BGN agar memberikan sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang terbukti mengutamakan pemasok besar dan meminggirkan pelaku usaha kecil. Selain itu, Egi menambahkan bahwa pengabaian tenaga kerja lokal juga perlu menjadi bagian dari evaluasi dan tindakan tegas.