​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP.

​Koordinator GMD, Ruswan, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut didasari pada temuan awal terkait pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.

​“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat nelayan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Ruswan.

​Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi PMSU tercatat terakhir kali menyampaikan laporan kelembagaan pada tahun buku 2016. Selain itu, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menandakan kondisi kesehatan lembaga yang belum memenuhi standar.

​Persoalan ini semakin meruncing setelah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak menyoroti adanya kredit macet total senilai Rp3 miliar dari program pembiayaan LPMUKP pada koperasi tersebut.

​Komitmen Penegakan Hukum
​Pihak Kejati Banten memastikan akan memproses laporan ini secara objektif. Penanganan oleh Bidang Pidsus menunjukkan bahwa Kejaksaan memberikan atensi serius pada dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

​Sebelumnya, Jonathan juga sempat meminta bukti pendukung berupa tanda terima pelaporan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempermudah pengecekan internal.

​Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW maupun pihak Koperasi PMSU belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana yang kini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Banten.