Teropongistana.com SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini sudah diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​”Ijin bang, mau report. Infonya baru ditangani Bidang Pidsus (Pidana Khusus) bang,” ujar Jonathan saat memberikan jawaban kepada awak media melalu chat WhatsApp, Senin (23/2/2026).

​Jonathan menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan saat ini sedang berada dalam tahap awal pemeriksaan substansi laporan. Tim jaksa peneliti tengah mengkaji dokumen dan bukti-bukti awal yang diserahkan oleh pelapor.

​”Ijin bang, infonya baru diterima, jadi masih ditelaah dulu bang,” tegas Jonathan mengenai status terkini laporan tersebut.

​Dugaan Konflik Kepentingan dan Kredit Macet