“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen, dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy, menyatakan komitmennya mengawal perkara hingga tuntas.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Selain itu, kedua LSM juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin, yang diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin kini berada di tahap penyelidikan. Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bentuk kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.