Teropongistana.com Bekasi – Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk diperiksa secara intensif, seiring kasus yang kini telah naik ke tahap penyelidikan (lidik), Selasa (24/2/2026).
Kedua LSM memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Berita acara pemeriksaan dibacakan dan ditandatangani pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.

Pengambilan keterangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. Fahmi menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut laporan yang telah memenuhi unsur awal.
“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan permintaan fee proyek. Bukti ini diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menegaskan pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen yang telah diverifikasi internal.




