Teropongistana.com Lebak – Kabar alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati tahun 2026 sebesar Rp320.774.000 membuat gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat yang masih bergelut dengan berbagai tantangan pembangunan.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengangkat bicara pada hari Rabu (25/2/2026), mengajak Kejaksaan Negeri Lebak dan Inspektorat Daerah untuk mendalami dasar penganggaran serta mekanisme pengadaan paket “Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH” yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

“Kami tidak menentang pengadaan pakaian dinas secara teknis. Namun, ketika nilai mencapai ratusan juta rupiah, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa ini menjadi prioritas,” ujar Mukhsin.

Iklan

Ia menegaskan bahwa APBD adalah uang rakyat yang seharusnya dipergunakan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda jauh. Di wilayah selatan Lebak mulai dari Cibeber, Lebakgedong, Cilograng hingga Bayah, jalan raya masih banyak yang rusak berkelok-kelok dan berlubang, membuat akses transportasi menjadi sangat terbatas. Banyak petani kesulitan mengangkut hasil panen ke pasar, sementara masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mencapai rumah sakit rujukan ketika ada anggota keluarga yang sakit.

Di sektor kesehatan, beberapa puskesmas di daerah terpencil masih kekurangan peralatan medis dasar dan tenaga kesehatan. Beberapa desa bahkan belum memiliki akses air bersih yang memadai  ketika musim kemarau tiba, warga harus menjelajah beberapa kilometer untuk mencari sumber air layak konsumsi.