Teropongistana.com JAKARTA – Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD), selaku pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi menyatakan keberatan luar biasa dan melaporkan adanya dugaan mal-administrasi berat, penyalahgunaan wewenang, serta sabotase Program Strategis Nasional yang berindikasi kuat pada Praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejagung dan Propam Polri.
Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya manipulasi sistem tata kelola yang mengakibatkan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) kepada yayasan lain secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.
Ketua Yayasan YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menegaskan bahwa perubahan status kemitraan di sistem BGN dilakukan secara tertutup dan ilegal.
”Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut. Pengalihan akun dilakukan secara ‘bypass’ tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal. Ini adalah bentuk nyata Dugaan Mal-Administrasi Berat dan Dugaan manipulasi data administrasi negara yang difasilitasi oknum internal BGN untuk memutus hak hukum kami secara sepihak,” jelasnya kepada media, Sabtu (28/2).
YGMD menyoroti adanya instruksi oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur YGMD selama proses transisi ilegal tersebut. Tindakan ini merupakan pelanggaran telak terhadap Juknis Nomor 401 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa operasional pemberian makan bergizi wajib tetap berjalan meskipun dalam proses perpindahan yayasan.
”Instruksi larangan operasional ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Oknum pejabat secara sengaja mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan kepentingan pengalihan yayasan secara non-prosedural dan melawan aturan teknis yang berlaku,” tambah I Gede Ngurah Eka.

