YGMD menilai penghentian operasional secara paksa ini merupakan dugaan sabotase terhadap Program Strategis Nasional yang menjadi prioritas Presiden RI. Indikasi dugaan KKN semakin kuat dengan adanya keterlibatan oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina pada yayasan baru penerima pengalihan tersebut. Keterlibatan aparat aktif dalam pengelolaan program gizi negara ini telah dilaporkan secara resmi karena diduga memicu konflik kepentingan yang merugikan negara.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia anggaran, YGMD telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI. Laporan terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan negara.

Laporan juga dilayangkan ke Bidpropam Polda NTB dengan nomor : SPSP2/08/II/2026/Bidpropam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan konflik kepentingan dengan Ketua Pembina Yayasan Penerima (Yayasan AL ILYAS JAYA SEJAHTERA) oknum anggota Polri aktif.

Surat Keberatan ke-3 (Last Notice) kepada Kepala BGN agar memberikan peringatan keras atas dugaan keterlibatan Direktur Wilayah 3 Pemantauan dan Pengawasan, Dugaan Keterlibatan Deputi Sistem dan Tata Kelola ( Sistakol ) beserta jajaran dan hingga Dugaan Keterlibatan Wakil Kepala BGN (Irjen Pol. Sonny Sonjaya) dalam proses perpindahan yang tidak sah.

YGMD mendesak BGN membekukan akun SPPG yang telah dialihkan secara ilegal tanpa BAST dan tanpa dokumen pelepasan hingga sengketa hukum selesai secara inkrah.

YGMD juga meminta Inspektorat BGN, BPK-RI dan Kejaksaan Agung RI c.q Jampidsus untuk melakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola guna menemukan pelaku yang mengubah data VA tanpa dasar dokumen yang sah.

YGMD juga Meminta BGN menjatuhkan sanksi Blacklist kepada yayasan baru yang terlibat dalam praktik “bypass” administrasi ini.

​”Program Makan Bergizi Gratis adalah mandat rakyat untuk anak bangsa, bukan alat bagi oknum pejabat dan oknum aparat untuk memfasilitasi kepentingan kelompok melalui cara-cara yang koruptif,” kata I Gede Ngurah Eka.