“Ya. Sebenarnya untuk permasalahan kajian-kajian itu, salah satunya adalah terkait bagaimana anggota polisi yang menduduki jabatan sipil itu harus mengikuti putusan MK. Putusan MK yang sudah ada tetapi belum ditegakkan, begitu. Itu salah satunya,” ucap Athof.
Adapun lima tuntutan yang dibawa BEM UI dalam aksi tersebut adalah:

-Mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada polisi pelaku pembunuhan AR dan aparat yang terlibat dalam tindakan represif.
-Mendesak pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku.

-Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai mengalami kriminalisasi.
-Menuntut penegakan batas kewenangan serta penarikan anggota Polri dari jabatan sipil.
-Mendorong hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui komisi percepatan reformasi. (Farid)



