Teropongistana.com MAJALENGKA – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggelar forum Bahtsul Masail bertema “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah” di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, hari Sabtu lalu (7/3) bertepatan tanggal 17 Ramadhan 1447 H.

Forum ini diikuti oleh para kiai, akademisi, dan pakar ekonomi syariah untuk membahas dinamika penentuan nisab zakat profesi yang belakangan menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait usulan penggunaan standar emas 14 karat maupun standar nisab berbasis beras atau pertanian.

Sebagai narasumber yakni Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta melibatkan para mushohih dan perumus dari kalangan ulama PWNU Jawa Barat, di antaranya Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanulhaq, Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid, KH. Ubaidillah Harits, KH. Abu Bakar Sidik, KH. Ahmad Yazid Fattah, dan sejumlah kiai lainnya.

Iklan

Dalam Forum itu, LBM PWNU Jawa Barat menyoroti perkembangan ekonomi global yang memengaruhi perhitungan zakat. Lonjakan harga emas global dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan nilai nisab zakat penghasilan yang menggunakan standar emas 24 karat meningkat signifikan. Dengan perhitungan tersebut, nisab tahunan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp13 juta per bulan.

Perubahan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi jumlah masyarakat yang termasuk kategori wajib zakat (muzakki), sehingga memunculkan wacana penyesuaian standar nisab menggunakan emas 14 karat atau pendekatan lain seperti standar beras.

Keputusan Bahtsul Masail