“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lebak memiliki anggaran yang tidak kecil dan bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak, sehingga harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran,” ujar Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)
Matahukum juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran program MBG di Lebak. Selain itu, dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk menutup total SPPG yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran. Tidak ada alasan bagi kita untuk membiarkan program yang seharusnya bermanfaat ini tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” tegas Mukhsin Nasir.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi dan awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari BGN maupun SPPG yang ada di Lebak.



