Teropongistana.com Jateng – Matahukum secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah agar segera memanggil pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan kawasan hutan di petak 84D RPH Jangglengan, BKPH Jatipohon, Kabupaten Grobogan. Permintaan ini muncul setelah diketahui adanya rencana penanaman jagung seluas kurang lebih 9,8 hektare yang akan dilakukan secara bersama-sama dengan Polres Grobogan pada Sabtu (07/03), di mana perlu dilakukan pemeriksaan mendalam apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan teknis kehutanan yang berlaku.

“Secara aturan teknis dan hukum, Perhutani tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk melakukan pelepasan atau mengubah fungsi kawasan hutan menjadi non-hutan secara mandiri,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Minggu (8/3/2026)

“Yang berwenang mengeluarkan status alih fungsi kawasan hutan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan Perhutani meskipun kawasan tersebut dikelolanya.” sambung Mukhsin.

Menurut Mukhsin, berdasarkan landasan hukum yang jelas, perubahan peruntukan atau alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan penggunaan di luar kegiatan kehutanan termasuk perkebunan maupun bentuk pemanfaatan lainnya yang berpotensi mengubah status kawasan hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola hutan negara di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelepasan atau mengubah fungsi kawasan hutan secara mandiri, karena hanya bertindak sebagai pengelola dan bukan pemilik mutlak dari kawasan tersebut.

“Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan terjadinya persekongkolan jika ternyata pengalihan atau pemanfaatan kawasan hutan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar,” tegas Matahukum.

“Secara aturan teknis, tanpa adanya pelapadan kawasan hutan yang sah, tidak boleh ada upaya apapun untuk mengubah fungsi lahan hutan menjadi perkebunan atau penggunaan lainnya. Salah besar Perhutani jika benar melakukan hal tersebut tanpa izin pelepasan dari KemenLHK.” tambah Mukhsin.