Teropongistana.com Lebak – Beredar informasi Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan serangkaian sidak terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan yang berlangsung Rabu (11/3/2026) di Kecamatan Rangkasbitung dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Warunggunung besok.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar sehingga diberikan status suspend. Di antaranya adalah SPPG Muara Ciujung Timur 1 yang disuspend, serta SPPG Padasuka Warunggunung yang juga masuk dalam daftar yang akan dihentikan operasinya sementara.

Selanjutnya untuk informasi Kamis (12/3/2026) besok, terdapat dapur SPPG Cibuah 1 Warunggunung akan menjadi salah satu yang diperiksa lebih lanjut oleh perwakilan BGN Perlu diketahui, terdapat perbedaan jelas antara surat peringatan (SP) dan suspend yang diberikan kepada SPPG. Surat peringatan dibagi menjadi tiga tingkatan: SP 1 membuat SPPG harus menghentikan operasional selama 1 minggu, SP 2 selama 2 minggu, dan SP 3 selama 3 minggu.
Jika setelah menerima SP 1 tidak ada perbaikan infrastruktur atau proses, maka akan diberikan SP 2. Untuk dapat beroperasional kembali setelah menerima SP, SPPG harus mengajukan surat resmi kepada Kreg, Wakreg, dan Korwil untuk diperiksa kembali berdasarkan kondisi lapangan.

Sementara itu, suspend memiliki durasi yang tidak ditentukan secara pasti, yaitu sampai SPPG tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan dalam pedoman teknis (juknis), seperti kelengkapan fasilitas mess, proses sanitasi yang benar, adanya air bersih (ag) dan air limbah (ak), instalasi pengolahan air limbah (ipal), serta infrastruktur atau sarana prasarana (sarpas) yang layak. Setelah semua kekurangan terpenuhi, SPPG bersama yayasan pengelolanya dapat mengajukan permohonan pengoperasian kembali kepada Tauwas melalui surat resmi.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti pentingnya menindaklanjuti temuan dari sidak BGN. Menurut Mukhsin, kita tidak bisa hanya berhenti pada pemberian suspend saja.



