Teropongistana.com JAKARTA – Dede Apendi, seorang warga yang mengaku sebagai korban penguasaan lahan secara anarkis, menyampaikan keluhan serius terkait penanganan kasusnya yang terkesan berlarut-larut. Ia secara khusus menyoroti kinerja Jaksa M. Sidik dari Kejaksaan Negeri Serang Banten, yang dinilai menyalahi prosedur standar operasional (SOP) dan diduga bermain mata dengan penyidik Polres Serang.
Dede Apendi telah mengirimkan laporan langsung kepada Jaksa Agung RI, Prof. Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas kejanggalan dalam penanganan berkas perkaranya bernomor BP/126/X/RES.1.24, tanggal 29 Oktober 2024. Kasus yang melibatkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP ini telah bergulir selama dua tahun enam bulan tanpa kejelasan hukum.
“Saya melaporkan kepada Bapak Jaksa Agung atas keprihatinan saya terhadap kinerja Jaksa M. Sidik di Kejaksaan Negeri Serang Banten. Berkas perkara saya sudah berjalan dua setengah tahun, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutur Dede Apendi dengan nada putus asa kepada awak media, Selasa (7/4/2026)
Berkas Bolak-balik, Petunjuk Janggal
Dede menjelaskan, kasusnya sudah mencapai Tahap I, namun berkas perkara terus bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik (P19) hingga empat kali. Ia merasa heran dengan petunjuk JPU yang dianggap tidak masuk akal.
“Ada petunjuk JPU yang menurut saya mengada-ada, yaitu meminta saya menyerahkan dokumen surat akta tanah yang asli. Padahal, saya sudah menyerahkan dokumen akta tanah yang sudah dilegalisir dan ditandatangani Camat Pontang selaku PPAT Kecamatan Pontang kepada penyidik Polres Serang,” keluhnya.

