Dede Apendi menambahkan, pihaknya bahkan sudah melayangkan surat keberatan kepada penyidik Polres Serang agar disampaikan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serang.

Laporan ke Internal Kejaksaan Tak Ada Tindak Lanjut

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Dede Apendi sebelumnya telah melaporkan Jaksa M. Sidik ke JAMPIDUM dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI. Namun, ia mengaku belum ada tindakan konkret maupun jawaban tertulis yang jelas dari pihak JAMWAS, meskipun laporannya ditangani oleh Jaksa Bayu.

“Karena banyak kejanggalan, saya memberanikan diri melapor ke Bapak Jaksa Agung. Saya berharap beliau dapat memberikan kepastian hukum dan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya.

Dede Apendi berharap Jaksa Agung yang selama ini dikenal tegas terhadap oknum jaksa “nakal” dapat segera menuntaskan berkas perkaranya hingga P21 dan sampai ke persidangan. Ia juga menaruh harapan besar pada pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku Januari 2026 ini, agar praktik mafia hukum tidak lagi terjadi di Indonesia.

“Semoga dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023, tidak ada lagi praktik mafia hukum dan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dede Apendi, berharap keadilan segera berpihak padanya.