Teropongistana.com PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Kejati Sumsel menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010-2014. Selain itu, Kejati Sumsel juga menaikkan status dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Musi Banyuasin ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penahanan lima tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka pada 27 Maret 2025.

“Hari ini, dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh di antaranya hadir. Setelah melalui pemeriksaan intensif, lima tersangka kami putuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media.

Lima Tersangka Pejabat Bank Ditahan

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

– KW, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2010-2014)
– SL, Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Kantor Pusat (2010-2015)
– WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2013-2017)
– IJ, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2011-2013)
– LS, Wakil Kepala Divisi ARK Bank Kantor Pusat (2010-2016)