Penahanan ini akan berlangsung dari tanggal 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, dua tersangka lain, KA (Group Head Divisi Agribisnis) dan TP (Group Head Divisi Agribisnis), tidak ditahan karena alasan kesehatan (sakit jantung dan autoimun) yang dibuktikan dengan rekam medis. Adapun tersangka AC (Group Head Divisi ARK) tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta.

Modus Korupsi Perairan Sungai Lalan: Raup Rp160 Miliar

Dalam perkembangan kasus terpisah, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tahun 2019-2025.

“Setelah penyelidikan selama satu bulan, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan umum,” jelas Vanny.

Modus operandi kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat. Perbup ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada 2019 dan PT. A pada 2024, yang menunjuk keduanya sebagai operator pemanduan.

“Terjadi pungutan layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Dana ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga mengakibatkan kerugian negara atau illegal gain sekitar Rp 160 miliar,” pungkas Vanny, menegaskan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.