“Narasi seperti ini sangat berbahaya jika ditelan mentah-mentah. Ini bisa menjadi alat adu domba antar-elemen bangsa. Kita tidak ingin energi bangsa habis hanya untuk meladeni agitasi yang tidak produktif, sementara tantangan global di depan mata jauh lebih nyata,” tegasnya.
Konstitusi adalah Benteng Terakhir

Dalam kacamata hukum tata negara, Asip menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden (impeachment) sudah diatur secara sangat ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Syaratnya jelas, yakni terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Tanpa bukti hukum yang sah di hadapan Mahkamah Konstitusi, ajakan untuk menjatuhkan presiden hanyalah bentuk agitasi non-konstitusional.

“Konstitusi kita adalah benteng terakhir demokrasi. Jika setiap ketidakpuasan politik dijawab dengan narasi makar, maka hukum rimba yang akan berlaku. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi dibajak oleh kepentingan yang ingin memaksakan kehendak melalui cara-cara yang tidak beradab,” katanya.
Asip mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk tetap jernih berpikir dan tidak terjebak dalam pusaran konflik yang diciptakan oknum tertentu.
“Kami mengimbau untuk waspada terhadap segala bentuk agitasi yang berkedok analisis politik. Jangan biarkan persatuan kita koyak hanya karena ambisi politik sempit yang dibungkus narasi ketakutan,” tutup Asip.



