Teropongistana.com SERANG – Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung, sorotan kini beralih pada proses hukum pidana. Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, memberikan dukungan penuh dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta agar aktor intelektual di balik kasus ini diusut tuntas dan diproses secara hukum.

“Kami mendukung penuh Kejati Banten untuk menelusuri lebih dalam. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di level bawah. Kasus seluas ini dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mustahil jika tidak ada otak intelektual di baliknya,” tegas Maruli Rajagukguk, Sabtu (11/04/2026).

Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar ini menilai sangat tidak adil jika hanya mantan Kepala Desa yang dipenjara, sementara pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan justru lepas dari jerat hukum.

“Kepala Desa sudah divonis dan menjalani hukuman, tapi kasus ini terasa janggal. Tidak mungkin seseorang berani bertindak seenaknya jika tidak ada perlindungan atau komplotan di level atas. Kami minta Kejati Banten berani mengungkap siapa saja aktor intelektual tersebut dan mempidanakan mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Minta Aset Dikembalikan

Maruli juga menekankan, putusan MA yang memenangkan Pemprov Banten harus diikuti dengan upaya pemulihan aset negara.

Baca Juga Ketum Gerak 08 Kecam Pernyataan Saiful Mujani Rabu, 8 April 2026
Aktivis 98 Sekaligus Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08), Revitriyoso Husodo, Mengkritik Keras Pernyataan Pengamat Politik Saiful Mujani Yang Dinilai Berpotensi Memicu Kegaduhan Publik.