“Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 sudah sangat jelas menyatakan lahan itu milik Pemprov Banten. Maka, pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut, termasuk PT Modern Industrial Estat, harus mengembalikan aset negara sesuai kondisi semula dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Maruli mendukung langkah Gubernur Banten Andra Soni agar terus bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan Kejati Banten dalam rangka menyelamatkan aset daerah.

“Siapapun yang terlibat, mulai dari pihak swasta, jajaran Pemprov Banten, hingga pihak Badan Pertanahan baik di wilayah maupun pusat, harus diusut tuntas dan ditindak tegas,” pungkasnya.

Kronologi Singkat

Sebelumnya diberitakan, MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga Ketum Gerak 08 Kecam Pernyataan Saiful Mujani Rabu, 8 April 2026
Aktivis 98 Sekaligus Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08), Revitriyoso Husodo, Mengkritik Keras Pernyataan Pengamat Politik Saiful Mujani Yang Dinilai Berpotensi Memicu Kegaduhan Publik.

Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.