Teropongistana.com Jakarta – Konsorsium Keagenan Awak Kapal Indonesia atau yang dikenal dengan nama CIMA (Consortium of Indonesian Manning Agencies) hadir sebagai wadah yang mewadahi perusahaan-perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut (manning agencies) di tanah air. Organisasi ini berperan penting sebagai jembatan penghubung antara pelaku usaha dengan pemerintah, guna menyinkronkan kebijakan demi kesejahteraan pelaut dan kemajuan industri nasional.

Namun, di balik peran strategis tersebut, industri penempatan pelaut Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dan isu krusial yang perlu diselesaikan bersama.

1. Dualisme Regulasi yang Membingungkan

Salah satu masalah paling mendasar adalah adanya tumpang tindih aturan atau overlapping. Saat ini, terdapat perbedaan dasar hukum antara Kementerian Perhubungan yang menerbitkan SIUPPAK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan SIP3MI. Hal ini sering menciptakan kebingungan administratif bagi para agen terkait prosedur perizinan dan standar pengawasan yang harus dipatuhi.

2. Perlindungan Pelaut di Luar Negeri

CIMA juga terus didorong untuk memperkuat tanggung jawab anggotanya dalam melindungi pekerja migran sektor maritim. Berbagai kasus seperti penelantaran pelaut (abandonment) di negara lain, kesulitan akses hukum saat terjadi masalah, hingga hak-hak dasar seperti keterlambatan gaji dan jaminan kecelakaan kerja masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.