Teropongistana.com JAKARTA – Dugaan praktik rekayasa kasus dan persangkaan palsu yang dilakukan oknum Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya terkuak jelas. Berkat mekanisme baru melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri, sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) berhasil diungkap hanya dalam waktu dua jam.
Pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso, SH dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja unit baru tersebut. Menurutnya, layanan yang diinisiasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono ini terbukti cepat, transparan, dan mampu mengungkap un-professional conduct serta penyalahgunaan wewenang.

“Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse ini adalah gagasan luar biasa yang mendukung Asta Cita Presiden dan Program Presisi. Secara struktural, sebaiknya unit ini langsung berada di bawah Kabareskrim agar menjadi zona integritas yang bersih dari korupsi dan pungli, serta memutus budaya silent blue code,” ujar Artahsasta, Senin (13/4/2026).
Fakta Kejanggalan: Tanpa Bukti, Langsung Penyidikan

Kasus bermula dari laporan Christian Jaya yang mengaku sebagai Komisaris PT ARA pada 11 April 2025 dengan melampirkan Pasal Pemalsuan dan TPPU (UU No. 8 Tahun 2010). Namun dalam verifikasi, ditemukan fakta mencengangkan: pelapor hanya menyerahkan fotokopi profil perusahaan dan akta notaris, tanpa menyertakan laporan keuangan atau bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana atau dugaan TPPU.
Secara prosedur, seharusnya laporan tersebut ditolak jika tidak memenuhi syarat. Namun faktanya justru diterima dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.



