Teropongistana.com JAKARATA – Tim Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa dan menyita surat asli melanggar tata cara dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris (MPN) No: P./BAP/MKNW.09/V/2025, tanggal 19 Mei 2025, Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn dinyatakan telah menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur, berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tentang Jabatan Notaris.,
“Itu sebabnya MKN Maluku Utara sepakat tidak mengijinkan dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, SH, kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Artahsastra mengungkapkan alih-alih menghormati keputusan MPN Prov. Maluku Utara, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri malah tetap memaksa melakukan pemeriksaan, sekaligus menetapkan Notaris Lily Masita Tomosoa dkk sebagai tersangka pada tanggal 8 Oktober 2025.
Kasusnya sendiri bermula ketika pada tanggal 4 Februari 2025, berlandaskan pada putusan banding Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. AD/CA 61 /2023, tanggal 8 Juni 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, Liu Xun selaku Dirut PT. ARA yang sah memberikan surat kuasa Gao Guang Ming alias Michel, untuk mewakili pemberi kuasa dalam melaksanakan RUPS PT ARA, dan menandatangani RUPS tersebut. Baik mewakili pemberi kuasa atau menggunakan tandatangan pemberi kuasa dengan tujuan sebagai kelengkapan perubahan Direksi dan Komisaris PT ARA.
Berbekal surat kuasa tersebut, Gao Guang Ming alias Michel meminta kepada Arif Rahman Hakim untuk menemui Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., di Kota Ternate. Selanjutnya dalam rangka pembuatan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025, untuk memudahkan penyusunan akta mencakup para pihak, identitas para pihak dan isi perjanjian, Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., sesuai dengan kewenangannya memberikan dokumen kepada Arif Rahman Hakim berupa template/draft rancangan dokumen akta yang bersifat standar yang dipakai sebagai acuan oleh notaris untuk membuat akta autentik.
Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing
