“Kami mendukung penuh program ini demi kesehatan rakyat. Tapi ironis jika program untuk menyehatkan justru menyakiti pekerjanya, apalagi sampai tidak didaftarkan BPJS. Ini tidak bisa dibiarkan! Jaminan sosial dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus ada dan ditegakkan,” tegasnya.
KP-MBG meminta pertemuan yang direncanakan pada Rabu, 22 April 2026 di kantor Kementerian Tenaga Kerja. KP MBG berharap Menaker dan jajarannya bisa menemui KP MBG pada hari Rabu, 22 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan bukti lapangan, mendorong perbaikan sistem, dan menawarkan kolaborasi nyata.
“Kami datang bukan untuk menghambat, tapi untuk memperkuat. Namun ini bukan isue yang bisa ditunda. Kami berharap Menteri Ketenagakerjaan segera menunjukkan keberpihakan dengan membuka ruang dialog, tambah Achmad yang dapat dihubungi di nomor 0852-1080-1919.
KP MBG akan membawa delegasi sebanyak 3 hingga 5 orang, surat permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Ketua Komisi IX DPR RI agar isu ini menjadi perhatian tinggi negara, tutup achmad.
