Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mencetak sejarah penindakan yang cepat dan mengejutkan. Baru enam hari dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Dr. Hery Susanto langsung digiring menjadi tersangka dalam kasus suap menggiurkan senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hery diduga menyalahgunakan jabatannya saat masih menjadi Anggota Komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan demi keuntungan pengusaha.
Kronologi: Rekomendasi Palsu demi Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan modus operandi yang licik ini.
Berawal dari masalah perhitungan PNBP yang membebani PT TSHI, pemilik perusahaan kemudian menemui Hery. Alih-alih bekerja secara profesional, Hery justru bersedia membantu dengan cara memeriksa kebijakan Kementerian Kehutanan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Dalam prosesnya, tersangka mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian dinilai keliru, dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Ini jelas merugikan negara,” papar Anang.

