Teropongistana.com Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali memanas. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuarakan keberatan keras terkait prosedur pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.

“Kami menyampaikan keberatan yang sangat prinsipil. Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, seharusnya penetapan majelis hakim diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun faktanya, pihak penasihat hukum terdakwa tidak menyerahkan dokumen penetapan tersebut kepada kami. Secara administratif, kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi yang sah,” ujar Anang Supriatna, Senin (20/04/2026).

Jaga Kedaulatan dan Hubungan Antarnegara

Tidak hanya soal administrasi, JPU juga sempat meminta penundaan agar proses pemeriksaan saksi di luar negeri dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melalui jalur diplomatik yang benar.

Hal ini dilakukan demi menjaga kedaulatan hukum Indonesia serta hubungan baik antarnegara, mengingat adanya catatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.