“Kami bukan menolak materi kesaksiannya, tapi kami menuntut prosedurnya harus sesuai undang-undang. Jangan sampai pelanggaran prosedur ini menimbulkan polemik hukum atau masalah diplomasi di kemudian hari. Kita harus menghormati hukum acara dan tata hubungan antarnegara,” tegas Anang.
Meskipun sempat terjadi tarik-ulur karena pihak pembela mendesak agar pemeriksaan tetap jalan dengan alasan kesibukan saksi, JPU tetap pada pendiriannya agar hukum berjalan sesuai koridor.
Fakta Kesaksian Justru Menguatkan Dakwaan
Di tengah keberatan prosedural tersebut, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa substansi keterangan yang disampaikan saksi Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin menguntungkan pihak penuntut.
Dari keterangan mereka terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sekaligus posisi Nadiem saat itu sebagai Menteri Pendidikan.
“Fakta yang terungkap justru semakin memperkuat keyakinan kami. Terlihat jelas bahwa pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” pungkas Anang Supriatna.

