Teropongistana.com Tangsel – Kasus pencemaran lingkungan yang sempat mengguncang publik dan viral di media sosial akhirnya bergerak maju. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land, Senin (20/04/2026).
Pemanggilan ini berkaitan erat dengan dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD City yang merenggut nyawa ribuan ikan dan mencemari aliran air.
Dua perwakilan perusahaan terlihat tiba di kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang Intelijen selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 13.00 WIB.
“Benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di sana,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, kepada awak media, Senin (20/4/2026)
Hasil Pemeriksaan Akan Tentukan Nasib Kasus
Ronny menegaskan, data dan keterangan yang berhasil digali hari ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Segala fakta yang terungkap akan menjadi landasan utama untuk menentukan langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya.
