Teropongistana.com Jakarta –  Sehari menjelang putusan perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk (MNC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat mendadak mencekam. Tak seperti biasanya, pengunjung yang masuk ke pengadilan diperiksa lebih ketat, menyusul rumor adanya operasi senyap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu, mencium aroma bau amis dugaan suap puluhah juta dollar. Komisi rasuah itu mengintai majelis hakim yang menangani perkara perdata Rp. 119 triliun – terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Negara mendapat pendapatan dari pajak Usd 23 juta apabila gugatan itu dikabulkan. Rumor merebak usai berkembang opini bahwa majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bakal memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 melalui E-Court.
Merebaknyanya kasak-kusuk itu, rupanya dianggap persoalan serius bagi Ir. Arief Budhy Hardono, Direktur Utama CMNP.

Ia melayangkan surat ke Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, meminta melakukan pengawasan terhadap majelis hakim dari kemungkinan terjadinya praktek penyuapan.

“Apabila benar, putusan tersebut tentu bakal menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Sekaligus mengkonfirmasi kebenaran pernyataan kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC, Hotman Paris Hutapea yang dalam persidangan berkali-kali menyatakan perkara ini akan dinyatakan NO. Hal ini menimbukan sakwa sangka bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC sudah tahu sejak awal isi putusan” ujar Ir. Arief Budhy Hardono dalam rilisnya yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (21/4/2026) di Jakarta.

Iklan

Terkait dugaan bocornya putusan tersebut, majelis hakim menangani perkara bungkam. Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi tidak direspon. Eryusman SH, salah satu anggota majelis hakim yang dikonfirmasi melalui telpon selluler maupun WA tidak menjawab.

Dari Fakta Persidangan CNMP Seharusnya Menang

Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan kurang pihak. Karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU). Dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas dengan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP, bahkan saksi-saksi maupun ahli-ahli yang dihadirkan oleh Hary Tanoe dan MNC maupun Tito Sulistio juga telah membenarkan dalil-dalil gugatan CMNP. Drosophila Enterprise tidak dilibatkan dalam Gugatan CMNP karena faktanya, CMNP tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan yang berbada hukum Singapura itu.