Hubungan hukum seluruh proses tukar menukar surat berharga dilakukan dengan Hary Tanoe melalui MNC. Tanpa adanya keterlibatan dari Drosophila Enterprise. Selain itu, CMNP berhasil membuktikan bahwa Drosophila Enterprise hanyalah merupakan sebuah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan Istrinya. Pada sisi lain PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak dilibatkan dalam Gugatan CMNP.

Pertama, karena CMNP sudah pernah menggugat PT Bank Unibank, Tbk, (BBKU) sebelumnya di tahun 2004, yang oleh Mahkamah Agung dalam Putusan PK telah dinyatakan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencairan terhadap NCD. Telah melanggar ketentuan SEBI sehingga CMNP sudah tidak mempunyai kepentingan hukum lagi untuk menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU).

Kedua, CMNP tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) terkait dengan penerbitan NCD. Seluruh proses penerbitan NCD dilakukan secara langsung antara Hary Tanoe melalui MNC dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tanpa adanya keterlibatan dari CMNP. CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga dengan Hary Tanoe melalui MNC, dimana CMNP menerima 28 (dua puluh delapan) lembar NCD dari Hary Tanoe melalui MNC. Oleh karena itu, terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak kurang pihak.

Gugatan CMNP Tidak Salah Pihak
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang salah pihak. CMNP menggugat Hary Tanoe secara pribadi atas keterlibatannya dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap CMNP.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, Hary Tanoe yang pada saat transaksi terjadi menjabat sebagai Direktur Utama dari MNC seharusnya mengetahui bahwa NCD yang dimintakan untuk diterbitkan dan diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah. Penerbitannya melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. CMNP berhasil pula membuktikan Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat MNC.

Sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan mengendalikan dan menentukan kebijakan MNC. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Hary Tanoe melalui MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah karena diterbitkan secara melanggar ketentuan Bank Indonesia kepada CMNP. Oleh karena itu, terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak salah pihak.

Gugatan CMNP Tidak Nebis in Idem
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan Nebis in Idem. CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh CMNP, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda. Gugatan terdahulu, CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.

Sedangkan Gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan kepada CMNP. Subjek, objek maupun pokok gugatan antara Gugatan terdahulu dan Gugatan Aquo adalah sama sekali berbeda. Oleh karena itu, terbukti Gugatan Aquo bukanlah gugatan yang Nebis in Idem.

Gugatan CMNP Tidak Daluarsa
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang telah daluarsa. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh CMNP dalam persidangan, terbukti CMNP seharusnya menerima pencairan NCD yang diterimanya Hary Tanoe melalui MNC pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002. NCD tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan PK No. 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008. Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP dalam persidangan, CMNP meyakini CMNP telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap Hary Tanoe dan MNC sehingga CMNP yakin Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan mengabulkan Gugatan CMNP untuk seluruhnya.