Teropongistana.com Serang – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 K/TUN/2026 terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung di Kabupaten Serang memicu gelombang kritik tajam terhadap manajemen aset Pemerintah Provinsi Banten. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan menang-kalah di pengadilan, melainkan cermin dari bobroknya administrasi aset daerah yang mengorbankan kepastian hukum bagi investor.
Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa dalam perspektif hukum yang jernih, PT Modern Industrial Estate justru berada dalam posisi “korban” dari kelalaian administratif negara. Ia menegaskan bahwa pihak swasta masuk ke wilayah tersebut berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, namun kemudian dipersoalkan karena ketidaktertiban pemerintah sendiri.
Tamparan Keras bagi Pemprov Banten
Mukhsin Nasir menegaskan, polemik ini merupakan tamparan keras bagi jajaran Pemerintah Provinsi Banten. Ia menilai kerugian negara yang diklaim mencapai angka triliunan rupiah adalah dampak langsung dari pembiaran dan kelalaian Pemprov dalam mendaftarkan aset-asetnya sejak dini.
“Ini adalah rapor merah bagi Biro Aset dan Hukum Pemprov Banten. Mengapa lahan seluas itu bisa tidak terinventarisasi dengan baik hingga bertahun-tahun? Ketika pihak swasta sudah membangun dan berinvestasi, baru pemerintah berteriak soal aset. Ini sangat tidak sehat bagi kepastian hukum di Indonesia,” tegas Mukhsin dalam keterangannya, Kamis (22/4/2026).
Menurut Mukhsin, ketidaktertiban administrasi ini membuka ruang bagi “mafia tanah” dan oknum pejabat nakal untuk bermain di wilayah abu-abu. Jika Pemprov Banten bekerja maksimal sejak awal dalam mendaftarkan dan memagari aset daerah, sengketa yang menghabiskan energi dan waktu ini tidak perlu terjadi.
Perlindungan bagi Investor Beritikad Baik
Lebih lanjut, Mukhsin menyoroti bahwa secara hukum, pihak pengembang yang telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi dari BPN seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pembeli beritikad baik.

