“Kedepan, kami juga akan berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI). Tujuannya adalah untuk memastikan masalah jaminan kecelakaan kerja dapat dipenuhi dengan tepat, sekaligus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar keselamatan serta hak-hak seluruh pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis benar-benar terjamin dengan baik. Seluruh perkembangan dan hasil penanganan kasus ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ucapnya.

Kepastian tindak lanjut dari Kemenaker ini muncul di tengah kondisi memprihatinkan yang saat ini sedang dialami oleh korban, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun). Ia mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja untuk melaksanakan tugas pelayanan program negara, dan hingga kini masih harus berjuang memulihkan kesehatannya di rumah sakit.

Kakak kandungnya, Rama, yang setiap hari mendampingi proses pengobatan menceritakan bahwa kondisi adiknya belum menunjukkan perbaikan yang berarti meski telah menjalani serangkaian tindakan medis. Pasca menjalani operasi yang kedua, Sri Rahayu masih terbaring lemah dan belum mampu beraktivitas secara mandiri.

“Kondisi adik saya pasca operasi kedua ini masih sangat lemah, ia belum bisa bangun atau bergerak sendiri. Untuk makan dan minum pun masih disalurkan lewat selang di hidung, sedangkan infus dan obat-obatan masih terus dipasang. Setiap hari ia juga harus menjalani terapi fisik agar fungsi tubuhnya pulih kembali, tapi proses ini membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit,” ujar Rama dengan nada sedih dan khawatir, Jumat (24/4/2026).

Beban berat itu makin terasa karena hingga saat ini proses pencairan bantuan biaya pengobatan belum mendapatkan kepastian yang jelas. Padahal, pihak keluarga telah mengajukan permohonan dan dokumen pendukungnya sudah diterima secara resmi pada tanggal 20 April 2026 oleh petugas Badan Gizi Nasional.

“Saya sudah dihubungi oleh petugas layanan publik melalui nomor 127, saya jelaskan bahwa berkas kami sudah diterima lengkap. Tapi jawabannya hanya bahwa dokumen sedang dalam tahap pengecekan administrasi. Saya juga sudah menanyakan perkembangannya setiap hari, tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan dana itu akan cair,” keluhnya.

Namun, ada kabar yang sedikit menyejukkan hati keluarga. Rama mengaku baru saja menerima telepon dari Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Anton, yang menyampaikan bahwa dirinya beserta tim sedang dalam perjalanan menuju lokasi kerja Sri Rahayu di Desa Sei Siur, atas perintah langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Beliau menghubungi saya dan bilang rombongannya akan tiba di lokasi dalam waktu sekitar lima menit lagi. Saat berbicara, beliau sempat menanyakan status kepemilikan tempat kerja tersebut. Saya jawab dengan jujur bahwa dapur pelayanan itu dikelola oleh pihak swasta perorangan,” jelas Rama.

Yang menjadi perhatian serius adalah fakta bahwa Sri Rahayu yang menjabat sebagai Kepala Koki tersebut ternyata sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kecelakaan yang menimpanya terjadi saat ia sedang melaksanakan tugas dinas. Akibatnya, seluruh biaya pengobatan yang terus membengkak harus ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.

KP-MBG Desak Perlindungan Penuh Bagi Seluruh Pekerja Lapangan

Kasus ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara KP-MBG dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026). Ketua KP-MBG, Achmad Ismail, menyampaikan apresiasi atas tanggapan cepat pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa kasus ini membuktikan masih adanya celah dalam sistem perlindungan tenaga kerja yang harus segera ditutup.

“Sri Rahayu telah mengabdi dengan sepenuh hati untuk menjalankan program kebanggaan negara, namun saat musibah datang, ia justru harus berjuang sendiri menanggung penderitaan dan beban biaya. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang terdistribusi atau anak yang terbantu, tetapi juga bagaimana negara menjamin keselamatan dan hak hidup setiap orang yang terlibat di dalamnya,” tegas Achmad.

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Kita ingin program ini menjadi warisan yang membanggakan, bukan menyisakan duka dan ketidakadilan. Oleh karena itu, sistem perlindungan kerja harus dipastikan berjalan sempurna di seluruh tempat pelayanan, tanpa memandang apakah pengelolanya berasal dari unsur pemerintah maupun swasta,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, KP-MBG juga menyampaikan tiga poin penting yang mendesak untuk ditindaklanjuti:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus kecelakaan ini dan mengevaluasi kinerja pihak pengelola lapangan guna menyusun langkah pencegahan di masa depan.
​
2. Memperkuat sistem perlindungan kerja di seluruh jaringan pelayanan, mulai dari penerapan standar keselamatan kerja hingga memastikan seluruh pekerja tanpa terkecuali telah terdaftar dalam program jaminan sosial.
​
3. Menjamin perlindungan penuh bagi seluruh pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk membebankan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan Sri Rahayu menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola maupun pemerintah.

KP-MBG menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar menjadi warisan berharga pemerintahan, berkelanjutan, dan mampu melahirkan generasi unggul bagi masa depan bangsa.