Teropongistana.com Jakarta – Skandal penyelundupan ribuan unit ponsel pintar (smartphone) ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Fokus penyidikan tidak lagi sekadar menyasar pemilik modal, melainkan mulai mengarah pada dugaan “main mata” dengan otoritas penjaga gerbang negara: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Masuknya ribuan gawai tanpa izin edar dan pita cukai ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya celah sistematis di pintu masuk pelabuhan atau bandara. Penindakan oleh kepolisian ini menjadi tamparan keras bagi fungsi community protector yang selama ini digadang-gadang oleh Bea Cukai.

Celah di Pintu Perbatasan
Berdasarkan data yang dihimpun, ribuan ponsel tersebut diduga masuk melalui jalur laut sebelum akhirnya mengendap di gudang distribusi di Sidoarjo. Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka tengah mendalami kronologi masuknya barang tersebut, yang secara prosedural seharusnya melewati pemeriksaan ketat fisik dan dokumen oleh Bea Cukai.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

MataHukum: Bea Cukai Jangan “Rabun Ayam”
Kritik tajam datang dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menilai kasus Sidoarjo hanyalah puncak gunung es dari rapuhnya integritas pengawasan di lapangan. Mukhsin menyoroti kontrasnya perlakuan petugas terhadap masyarakat sipil dibandingkan dengan penyelundup skala besar.
“Ini ironis. Bea Cukai sangat garang terhadap barang bawaan pahlawan devisa (PMI) atau rakyat kecil yang cuma bawa oleh-oleh, tapi kenapa bisa ‘rabun ayam’ melihat ribuan HP masuk ke gudang? Apakah mereka sedang tidur, atau matanya sedang tertutup tumpukan rupiah?” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya, Jumat (24/04).



