Teropongistana.com Jakarta – Kebijakan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal serta sistem pengelolaan yang tidak tertib di lingkungan kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menuai kritik tajam. Pengunjung mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat yang dinilai tidak wajar, apalagi dilakukan di gedung instansi pemerintah yang dibangun dan dikelola menggunakan keuangan negara.
Keluhan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya ketidakteraturan dalam sistem pembayaran. Bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa pencatatan transaksi masih dilakukan secara tulisan tangan pada struk, dengan alasan alat pencetak otomatis dan sistem elektronik yang mengalami kerusakan. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan keuangan dan praktik yang tidak bertanggung jawab.
Merespons persoalan ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan fasilitas parkir tersebut. Menurutnya, pungutan yang dipatok dengan tarif tinggi disertai sistem pencatatan yang tidak baku menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan penggunaan hasil pendapatannya, termasuk proses penunjukan pihak yang diberi wewenang mengelola fasilitas tersebut.
“Kami melihat ada dua masalah mendasar yang harus segera ditangani. Pertama, penetapan tarif sebesar Rp5.000 per jam ini sangat tidak masuk akal. Besaran itu setara dengan tarif di pusat perbelanjaan besar, padahal ini adalah fasilitas pelayanan publik yang seharusnya diatur untuk kemudahan dan kenyamanan masyarakat, bukan dijadikan sumber keuntungan komersial,” tegas Uchok dalam keterangannya dikutif dari http://Teropongistana.com Senin (27/4/2026).
Kedua, lanjutnya, sistem pencatatan yang masih dilakukan secara tulisan tangan karena alasan kerusakan alat sangat berisiko menimbulkan penyimpangan. Tanpa pencatatan yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, sulit untuk melacak berapa jumlah uang yang masuk, ke mana dana tersebut dialokasikan, dan apakah sudah disetorkan ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Audit ini penting untuk memeriksa apakah penetapan tarifnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada, serta memastikan seluruh pendapatan yang diperoleh dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.